Aspek Hukum Pelayanan Kedokteran Estetika bagi Dokter Umum

Tanggal : 13 Jun 2019 10:05 Wib


dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H
Staf Pengajar Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidyatullah Jakarta
 

Latar Belakang
Pelayanan kedokteran berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan dan ilmu teknologi. Perkembangan tidak hanya terjadi dalam pelayanan‐pelayanan di tingkatan spesialistik, namun juga terjadi di tingkat pelayanan umum atau pertama. Perkembangan ini menuntut juga berkembangnya standarisasi dalam pendidikan hingga pelayanan kedokteran.
Di tingkat layanan primer atau tingkat pertama, di mana fasilitas kesehatannya terdiri dari praktik perorangan, puskesmas, atau klinik pratama, dituntut adanya perkembangnya layanan yang lebih maju dalam hal menjawab
perkembangan kesehatan yang terjadi di masyarakat. Stigmatisasi pelayanan umum hanya mengandalkan pemeriksaan‐pemeriksaan dan obat‐obatan yang jauh di bawah pelayanan di rumah sakit secara perlahan mulai dirubah. Dengan berkembangnya kompetensi dokter umum berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) yang disusun oleh organisasi profesi kemudian disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memperlihatkan adanya kemajuan dalam kompetensi dokter umum Indonesia.
Di dalam SKDI tahun 2012 terdapat sejumlah penyakit yang harus dikuasai oleh dokter umum diikuti dengan keteram pilan klinisnya yang harus menjad i kompetensinya. Selain itu terdapat kompetensi‐kompetensi lain yang dapat menjadi kewenangan dokter umum namun harus diperoleh melalui pendidikan tambahan setelah lulus dari bangku kuliah kedokteran. Saat ini di pelayanan tingkat pertama sedang marak terkait pelayanan kedokteran estetika atau oleh awam dikenal dengan pelayanan “kedokteran kecantikan”. Pelayanan yang selama ini lebih identik pada pelayanan dokter spesialis kulit dan kelamin atau juga dokter bedah plastik, kini banyak diterap kan oleh dokter umum. Beberapa pelayanan bahkan telah menggunakan instrumen alat kesehatan yang bersifat inviasif maupun non‐invasif. Maraknya pelatihan‐pelatihan serta kegiatan ilmiah yang bertemakan estetika gandrung diikuti oleh dokter umum meski dengan biaya yang cukup tinggi. Oleh karenanya saat ini keberadaan klinik-klinik kecantikan bertumbuh sangat pesat di hampir seluruh wilayah Indonesia terutama di kota‐kota besar.
Persoalan hukum muncul di sini ketika pelayanan tersebut menimbulkan kerugian pada pasien yang dibawa keranah hukum. Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan dalam proses hukum antara lain kewenangan dan kompetensi dokter umum dalam melakukan tindakan dan terapi, penggunaan alat kesehatan yang belum memiliki izin, serta adanya produk farmasi yang diberikan tanpa izin dan keahlian atau kewenangan. Untuk menjawa b pertanyaan tersebut, di dalam artikel ini akan dibahas dari sudut pandang hukum kesehatan.

Standarisasi Praktik Kedokteran
Di dalam Undang‐Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang dimaksud profesi kedokteran adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat. Ada tiga poin penekanannya yaitu: 
1. Berdasarkan suatu keilmuan
2. Kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang
3. Kode etik
Selanjutnya di dalam undangundang tersebut, di Pasal 51 disebutkan setiap dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur ope rasional. Standar profesi disusun oleh organisasi profesi, termasuk di dalamnya ada standar kompetensi dan kode etik, sedangkan standar prosedur opera sional disusun oleh fasilitas kesehatan. Setiap dokter akan memperoleh perlindungan hukum jika mentaati standa r standar yang dimaksud tersebut (Pasal 50).
Di dalam standar kompetensi ada 4 tingkatan kemampuan, yaitu:
1. Tingkat Kemampuan 1: dokter harus mampu mengenai dan menjelaskan
2. Tingkat Kemampuan 2 : harus mamp u mendiagnosis dan merujuk (tanp a terapi)
3. Tingkat Kemampuan 3 : harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal untuk kemudian dirujuk. Tingkat kemampuan ini dibagi menjadi 3A dan 3B.
4. Tingkat Kemampuan 4 : mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secar a mandiri dan tuntas.
Untuk dokter umum diharapkan semua penyakit yang masuk dalam kategori Tingkat Kemampuan 4 dapat dilakukan dengan baik sampai penatalaksanaan. Di dalam Peraturan Menteri Kese ‐ hatan Nomor 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 tahun 2015 disebutkan adanya kriteria rujukan untuk semua kasus atau penyakit yang ditemui di pelayanan tingkat pertama. Jika bicara estetika, di dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) tahun 2012 tidak disebutkan adanya kata estetika. Estetika berasal dari bahasa Yunani “aesthetica” yang berarti ilmu tentang menilai penginderaan. Namun kemudian berkembang istilah ini dalam pelayanan kedokteran dikhusus kan pada tampilan wajah.
Jika menyangkut wajah atau kulit pada wajah, di SKDI tahun 2012 disebutkan beberapa permasalahan di dalam Sistem Integumen, antara lain kulit gatal, kulit nyeri, kulit mati rasa, kulit berubah warna, kulit kering, kulit melepuh, dan seterusnya. Lalu di dalam bagian penyakit‐penyakit Integumen, hanya terdapat beberapa penyakit yang masuk dalam kategori Tingkat Kemam ‐pu an 4, yaitu:
1. Akne vulgaris ringan
2. Hidradenitis supuratif
3. Dermatitis perioral
4. Miliaria
Jika mengingat pengertian Tingkat Kemampuan 4 di atas, maka penyakitpenyakit ini dapat diberikan tata laksana oleh dokter umum tanpa perlu dirujuk. Sedangkan untuk beberapa penyakit
integumen yang masuk kategori Tingkat Kemampuan 3, antara lain:
1. Akne vulgaris sedang‐berat
2. Vitiligo
3. Melasma
4. Hiperpigmentasi pascainflamasi
5. Hipopigmentasi pascainflamasi
Jika mengingat pengertian Tingkat kemampuan 3 di atas, maka penyakitpenyakit ini harus dirujuk ke dokter spesial is kulit dan kelamin (venerologi). Menjadi permasalahan adalah bagaimana dengan pelayanan “estetika” lain yang dilakukan oleh dokter umum yang belum terdapat di SKDI, seperti penggunaan alat laser, melakukan suntikan botox, atau penggunaan alat‐alat lain yang bersifat invasif atau non‐invasif lainnya. Jika mengacu kepada pembahasan di atas, tindakan tersebut belum menjadi kompetensi dokter umum maka seharusnya tidak boleh dilakukan. Namun saat ini sedang dilakukan pembahasan di tingkat organisasi profesi terkait kompetensi tambahan yang dapa t diberikan kepada dokter umum dalam pelayanan estetika. Sebaiknya para dokter umum selalu update mengen ai informasi kompetensi dokter umum yang bisa diperoleh melalui pelatihan‐pelatihan kompetensi tambahan (harus dalam pengampuan kolegium terkait) yang resmi diterbitkan oleh organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia.
Terkait dengan fasilitas kesehatannya, penamaan khusus fasilitas dengan menggunakan estetika belum diatur baik dengan undang‐undang maupun peraturan menteri. Namun pada tahun 2007, Kementerian Kesehatan RI pernah menerbitkan Pedoman Penyeleggaraan Klinik Kecantikan Estetika, yang selanjutnya pedoman ini tidak berlaku seiring terbitnya undang‐undang kesehatan terbaru dan diikuti beberapa peraturan lainnya. Terdapat juga beberapa peratur an daerah yang memuat syarat terkait klinik kecantikan estetika yang saat ini banyak ditinjau kembali. Namun peraturan terkait fasilitas kesehatan telah diatur dalam Undang‐Undang Nomor 36 tahun 2009 tetang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik.
Sedangkan terkait dengan penyediaan produk farmasi, terdapat beberapa peraturan yang mengaturnya antara lain Undang‐Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang‐Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomro 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Untuk ketenagaan, kompetensi terhadap sediaan farmasi melekat pada apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
 
Baca Selengkapnya di Warta Medika Edisi Mei 2019...

Post Terkait

Pendelegasian Wewenang dari Dokter ke Perawat

Tanggal Publikasi: 02 Sep 2019 09:42 | 27217 View

Tugas utama dokter adalah untuk menyembuhkan (to cure), yang meliputi diagnosis dan terapi penyakit. Sedangkan perawat melengkapi kegiatan dokter dengan perawat (to care). Hal ini yang memberikan perbedaan dalam etika…

Selengkapnya

Aspek Hukum Transpalansi Organ

Tanggal Publikasi: 14 Aug 2019 13:31 | 4305 View

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ paling tidak telah menjawab pertanyaan mengenai prosedur transplantasi organ. Meski sebelumnya juga telah ada Peraturan Menteri Kesehatan…

Selengkapnya

Aspek Legal Pelayanan Home Care

Tanggal Publikasi: 12 Jul 2019 15:01 | 31058 View

Berkembangnya pelayanan kesehatan tentunya menjadi tantangan dan nilai tambah bagi pemberi pelayanan. Namun di sisi lain, masyarakat tidak luas tidak begitu memahami akan perkembangan pelayanan kesehatan tersebut. Dalam kondisi mereka…

Selengkapnya

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Perlindungan Hukum Dokter

Tanggal Publikasi: 08 May 2019 08:50 | 2132 View

Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dengan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintenn is), yaitu dokter harus melakukan upaya…

Selengkapnya

Penetapan Cacat Akibat Kerja oleh Dokter Penasehat

Tanggal Publikasi: 30 Sep 2018 08:15 | 1377 View

Pada tahun 2014, PT.Jamsostek mencatat data sebanyak 397 kasus kecelakaan kerja setiap hari di Indonesia, 25 di antaranya mengalami kecacatan, dan 9 di antaranya meninggal dunia.

Selengkapnya