Aspek Legal Pelayanan Home Care

Tanggal : 12 Jul 2019 15:01 Wib



 
Pendahuluan
Perkembangan pelayanan kesehatan saat ini sangatlah pesat. Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia kedokteran dan kesehatan, beragam jenis pelayanan pun hadir di tengah‐tengah masyarakat. Mulai dari metode, alat kesehatan, obatobatan, hingga kemampuan dokter dan tenaga kesehatan hadir dengan inovasi‐inovasi terbaru.
Berkembangnya pelayanan kesehatan tentunya menjadi tantangan dan nilai tambah bagi pemberi pelayanan. Namun di sisi lain, masyarakat tidak luas tidak begitu memahami akan perkembangan pelayanan kesehatan tersebut. Dalam kondisi mereka atau anggota keluarga memgalami kondisi sakit, yang dipandang oleh masyrakat hanya bagaimana agar mereka memperoleh kesembuhan.
Tidak sedikit antrian pasien menumpuk di praktik‐praktik dokter mandiri, di klinik‐klinik yang terlihat biasa, di praktik‐praktik bidan atau perawat, bahkan di pelayanan kesehatan tradisional sekalipun. Pasien yang rela mengantri tidak banyak yang mengharapkan akan mendapat layanan dengan teknologi canggih atau obat‐obatan terbaru.
Dari sekian banyak masyarakat yang mengalami kondisi sakit, beberapa di antaranya tidak sanggup untuk mendatangi fasilitas kesehatan. Kondisi yang sudah sangat lemah, keadaan sakit yang menyebabkan ketergantungan pada alat atau penggunaan cairan parenteral serin g menjadi penyebab pasien atau keluarga berharap mendapatkan pelayanan keseh atan di tempat tinggal mereka. Pelayanan ini yang kemudian disebut dengan pelayanan home care.
Masih sedikitnya masyarakat yang meminta pelayanan home care salah satunya disebabkan adanya informasi terkait biaya yang ditimbulkan. Oleh karenanya saat ini bermunculan aplikasiaplikasi berbasis mobile application yang dikembangkan oleh perusahaanperusahaan teknologi baik di dalam negeri maupun luar negeri yang menawarkan kepada masyarakat pelayanan home care dengan biaya yang terjangkau atau mekanisme pembiayaan melalui sistem pembayaran online.
Saat ini masih banyak ketidaktahuan dan bahkan kekhawatiran dari pemberi layanan apakah itu dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lain tentang aspek legal pelaksanaan layanan home care. Dalam artike ini akan dicoba untuk mengulas terkait hal tersebut.
Standar Pelayanan Home Care
Pasien atau klien yang memperoleh pelayanan keperawatan di rumah dapat merupakan rujukan dan klinik rawat jalan, unit rawat inap rumah sakit, maupun puskesmas, namun klien dapat langsung menghubungi agens pelayanan keperawatan di rumah atau praktek keperawatan per orangan untuk memperoleh pelayanan. Mekanisme yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pasien pasca rawat inap atau rawat jalan harus terlihat terlebih dahulu oleh dokter untuk menentukan apakah secara medis layak untuk dirawat di rumah atau tidak.
2. Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien layak dirawat dirumah, maka dilakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang merupakan staf daripengelola atau agensi perawatan kesehatan di rumah, kemudian bersama‐sama klien dan kelurga akan menentukan masalahnya dan membuat perencanaan, membuat keputusan, membuat kesepakatan mengenai pelayanan apa yang akan diterima oleh klien, kesepakatan juga mencakup jenis pelayanan, jenis peralatan, dan jenis sistem pembayaran, serta jangka waktu pelayanan.
3. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksana pelayanan keperawatan di rumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan di rumah. Pelayanan dikoordinir dan dikendalikan oleh koordinator kasus, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga pelaksana pelayanan harus diketahui oleh koordinator kasus.
4. Secara periodik koordinator kasus akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan. Persyaratan klien yang menerima
pelayanan perawatan di rumah adalah:
1. Mempunyai keluarga atau pihak lain yang bertanggung jawab atau menjadi pendamping bagi klien dalam berinteraksi dengan pengelola.
2. Bersedia menandatangani persetuju an setelah diberikan informasi (informed consent).
3. Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan pengelola perawatan kesehat an di rumah untuk memenuhi kewajiban, tanggung jawab dan haknya dalam menerima pelayanan.
Tahapan mekanisme pelayanan home care adalah:
1. Proses penerimaan kasus
a. Home care menerima pasien dari rumah sakit puskesmas, sarana lain, keluarga.
b. Pimpinan home care menunjuk manajer kasus untuk mengelola kasus.
c. Manajer kasus membuat surat perjanjian dan proses pengelolaan kasus.
2. Proses pelayanan home care
a) Persiapan
1. Pastikan identitas pasien
2. Bawa denah/petunjuk tempat tinggalpasien
3. Lengkap kartu identitas unit tempatkerja
4. Pastikan perlengkapan pasien untuk di rumah.
5. Siapkan file asuhan keperawatan
6. Siapkan alat bantu media untuk pendidikan
b) Pelaksanaan
1. Perkenalkan diri dan jelaskan tujuan
2. Observasi lingkungan yang berkaitan dengan keamanan perawat
3. Lengkapi data hasil pengkajian dasar pasien
4. Membuat rencana pelayanan
5. Lakukan perawatan langsung
6. Diskusikan kebutuhan rujukan, kolabo rasi, konsultasi, dll.
7. Diskusikan rencana kunjungan selanjut nya dan aktifitas yang akan dilakukan
8. Dokumentasikan kegiatan.
c) Monitoring dan evaluasi
1. Keakuratan dan kelengkapan pengkajian awal
2. Kesesuaian perencanaan dan ketepatan tindakan
3. Efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tindakan oleh pelaksanaan.
d) Proses penghentian pelayanan home care dengan kriteria:
1. Tercapai sesuai tujuan
2. Kondisi pasien stabil
3. Program rehabilitasi tercapai secara maximal
4. Keluarga sudah mampu melakukan perawatan pasien
5. Pasien di rujuk
6. Pasien menolak pelayanan lanjutan
7. Pasien meninggal dunia
Dasar Hukum Pelayanan Home Care
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 tahun 2014 tentang Klinik pad a pasal 32 ayat (2) yang berbunyi “Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitat if sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau home care.” Selanjutnya pada ayat (4) definisi home care lebih diperjelas dengan buny i “Home care sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.“ Dikarenakan home care merupakan bentuk pelayanan yang dapat bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, maka pelayanan ini hanya dapat dilakukan oleh pemberi layanan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Jika dalam pelayanan home care melibat kan dokter atau dokter gigi tentuakan terikat kepada Undang‐Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jika home care melibatkan tenaga keperawatan tentu akan terikat kepada Undang‐Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang‐Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Dari semua itu, seluruh bentuk pelayanan kesehatan akan terikat kepada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain undang‐undang, pelayanan kesehatan akan terikat pada peraturan menteri kesehatan, khusus untuk dokte rakan terikat kepada peraturan yang diterbitkan oleh Konsil kedokteran Indonesia. Tidak hanya peraturan‐peraturan di atas, masing‐masing tenaga kesehatan juga terikat kepada aturan dan kode etik yang dikeluarkan oleh organisasi profesi masing‐masing. 
Kerugian yang ditimbulkan dalam pelayanan home care tetap memiliki implikasi sanksi apakah bersifat pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran hukum. Pasien yang mendapat pelayanan home care kemudian mendapat kerugian memiliki hak untuk menuntut dokter melalui semua jalur. Oleh karenanya pemberi layanan home care perlu menjaga komunikasi efektif dan penerapan standar pelayanan dan standar prosedur operasional.

Referensi
1. ......http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/40379/Chapter%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y Diakses pada tanggal 26 Juni 2019.
2. Undang‐Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang‐Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 tahun 2014 tentang Klinik
 

Post Terkait

Pendelegasian Wewenang dari Dokter ke Perawat

Tanggal Publikasi: 02 Sep 2019 09:42 | 27486 View

Tugas utama dokter adalah untuk menyembuhkan (to cure), yang meliputi diagnosis dan terapi penyakit. Sedangkan perawat melengkapi kegiatan dokter dengan perawat (to care). Hal ini yang memberikan perbedaan dalam etika…

Selengkapnya

Aspek Hukum Transpalansi Organ

Tanggal Publikasi: 14 Aug 2019 13:31 | 4389 View

Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ paling tidak telah menjawab pertanyaan mengenai prosedur transplantasi organ. Meski sebelumnya juga telah ada Peraturan Menteri Kesehatan…

Selengkapnya

Aspek Hukum Pelayanan Kedokteran Estetika bagi Dokter Umum

Tanggal Publikasi: 13 Jun 2019 10:05 | 6353 View

Pelayanan kedokteran berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan dan ilmu teknologi. Perkembangan tidak hanya terjadi dalam pelayanan‐pelayanan di tingkatan spesialistik, namun juga terjadi di tingkat pelayanan umum atau pertama. Perkembangan…

Selengkapnya

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Perlindungan Hukum Dokter

Tanggal Publikasi: 08 May 2019 08:50 | 2197 View

Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dengan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintenn is), yaitu dokter harus melakukan upaya…

Selengkapnya

Penetapan Cacat Akibat Kerja oleh Dokter Penasehat

Tanggal Publikasi: 30 Sep 2018 08:15 | 1429 View

Pada tahun 2014, PT.Jamsostek mencatat data sebanyak 397 kasus kecelakaan kerja setiap hari di Indonesia, 25 di antaranya mengalami kecacatan, dan 9 di antaranya meninggal dunia.

Selengkapnya