Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Tenaga Kerja Industri


01 Jan 2019 - 31 Jan 2020
Pada tahun 2014, PT.Jamsostek mencatat data sebanyak 397 kasus kecelakaan kerja setiap hari di Indonesia,25 di antaranya mengalami kecacatan, dan 9 di antaranya meninggal dunia. Untuk penetapan cacat total tetap tercatat sebanyak 1 catat total tetap setiap minggunya. Jika melihat angka rincinya, tahun 2014 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.383 kasus, angka ini lebih tinggi dari tahun 2013 yaitu sebesar 103.285 kasus. Mengenai kasus kecacatan, pada tahun 2014, tercatat total pekerja yang mengalami cacat total fungsi sebanyak 3.618 pekerja, yang mengalami cacat sebagian sebanyak 2.616 pekerja, dan mengalami cacat total sebanyak 43 pekerja.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 34 ayat 2 yang berbunyi ''Negara menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan'', yang selanjutnya terbitlah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau yang lebih dikenal dengan UU SJSN, selanjutnya terbitlah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang lebih dikenal dengan UU BPJS.