| Edisi No 12 Vol XXXVI - 2010 - Profil |
Dr. Samino, SpS(K)
Obat-obat Hipnotik Efektif untuk Pasien Insomnia
Tak menduga sebelumnya bahwa dokter menjadi profesi yang digelutinya hingga sekarang ini. Sebenarnya, pria kelahiran Baturetno ini, bercita-cita menjadi tentara. Namun, karena tidak memenuhi syarat akhirnya cita-cita tersebut tak tergapai. Berkat dorongan dari kakak sepupunya, lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA1) Budi Utomo ini mendaftar di beberapa perguruan tinggi negeri seperti Istitut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, dan Beasiswa Kolombo Plan. Akhirnya, beliau diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dr. Samino, SpS(K) merupakan sosok dokter yang berpengetahuan luas dan aktif di berbagai organisasi. Kami temui di sela-sela jadwal praktiknya di Rumah Sakit Islam Jakarta, beberapa waktu lalu, Dr. Samino memaparkan kiprahnya dalam bidang spesialisasi saraf dan segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tersebut.
Salah satu organisasi profesi yang ditekuni dokter yang lulus sebagai spesialis saraf tahun 1977 ini, adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (PERDOSSI). Organisasi lain yang juga ditekuninya adalah Asosiasi Alzheimer Indonesia (AAzI) dimana beliau menjabat sebagai ketua umum sejak 2000. Di balik pembentukan AAzI ini terselip cerita unik yang tidak dapat dilupakannya. Cerita berawal ketika beliau menghadiri konferensi Elderly People penyandang demensia tingkat Asia Pasifik yang berlangsung di Singapura, 1999. Dalam sesi Country Report , Dr. Samino yang kala itu hadir bersama koleganya ditanya oleh peserta negara lain, “Indonesia kan negara dengan jumlah lansia yang cukup banyak. Kok belum ada organisasi yang memperhatikan masalah yang terkait lansia?” kenangnya. Cerita itu membuatnya tertantang untuk mendirikan organisasi pemerhati yang peduli terhadap masyarakat lansia yang menyandang demensia. Oleh karena itu, pada tahun 2000, bersama dengan beberapa orang relawan beliau mendirikan organisasi pemerhati dan peduli masalah demensia Alzheimer’s di Indonesia.
Obat-obat yang bersifat hipnotik efektif untuk pasien insomnia. Namun demikian, bila gangguan insomnia disertai latar belakang psikiatris maka diperlukan juga psikotropika sehingga pasien harus dirujuk ke psikiater. Menurut dokter yang juga menjabat sebagai ketua Neuroscience Working Group Rumah Sakit Islam Jakarta ini, ada kriteria tersendiri untuk memberikan obat-obat yang bersifat hipnotik. “Bila berdasarkan keterangan pasien ia tidak bisa tidur sama sekali selama seminggu maka obat-obat hipnotik diindikasikan,” terangnya. Selain itu, pemberian obat-obat hipnotik juga diberikan berdasarkan latar belakang gangguan tidur yang dialami pasien. Pada pasien yang mengalami gangguan tidur karena ansietas maka dapat diberikan obat hipnotik sesuai gangguannya. Bila dengan obat yang lebih ringan, misalnya golongan alprazolam, tidak efektif maka digunakan obat golongan lain seperti golongan estazolam. “Estazolam diberikan mulai dari dosis 1 mg,” kata dr. Samino. Pada obat golongan ini, dosis dapat ditingkatkan sampai 2 mg. Mekanisme kerja estazolam yaitu pada kebugaran sel saraf. “Estazolam menekan eksitasi neurotransmiter sel-sel saraf,” terangnya.
Pada pasien yang diberikan estazolam biasanya gangguan tidur yang dialami pasien sudah tergolong berat. Berdasarkan pengalaman beliau, pada praktik sehari-hari, pasien yang mengalami gangguan ansietas dan tension headache dapat diterapi dengan alprazolam. Namun, bila gangguan tersebut sudah disertai dengan gangguan tidur maka digunakan obat hipnotik golongan estazolam. “Bila pasien ketambahan tidak bisa tidur maka kita beralih ke estazolam.”
Pengujian preparat sebuah obat, menurut Dr. Samino, yang dapat dilakukan oleh seorang dokter adalah mendasarkan pada pengalaman. Sementara, pengujian-pengujian farmakodinamik, bioekuivalensi, dan bioavailabilitas, menurut dokter yang pernah berkecimpung di bidang administrasi FKUI ini, dikerjakan di istitusi farmasi dan menjadi wewenang BPOM untuk mengesahkan. Bila sebuah obat sudah boleh beredar menurut BPOM maka boleh dipakai. Pengujian bioavailabilitas (BA) dan bioekuivalensi (BE), menurut Dr. Samino, penting dilakukan. “Perusahaan farmasi harus melakukan uji BA dan BE dan memberitahukan hasilnya kepada kita (dokter).” Dan yang lebih penting lagi, uji-uji tersebut harus dilakukan oleh institusi independen.
Dalam pengujian BA/BE, Badan POM memegang peranan penting. Dalam hal ini, BPOM bertugas melindungi masyarakat banyak, melindungi profesi dokter, dan melindungi produsen. “Produsen mengeluarkan suatu produk yang akan dikonsumsi masyarakat, maka produk tersebut harus sesuai dengan kaidah ilmiah, kaidah manfaat, dan kaidah keterjangkauan,” tegasnya. (hidayati)







