Banner
Translate
Edisi No 12 Vol XXXVI - 2010 - Kolom

Direktur Rumah Sakit: Haruskah Dokter?

Prof. Dr. Purnawan Junadi, MPH, PhD.i


Sejak UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit resmi diundangkan pada 28 September 2009, banyak diskusi hadir di media massa. Diskusi berkisar pada hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit, yang lebih tegas diatur dalam UU yang baru itu. Misalnya, pasien sekarang bebas melaporkan keluh kesah tentang ketidak­nyamanan di rumah sakit pada media mass­a, atau tentang rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.1 Ada juga diskusi tentang rumah sakit pemerintah yang harus seluruhnya kela­s III,

yang membuat kegelisahan baik bagi manajer rumah sakit maupun peme­rin­t­ah daerah.2 Jadi, umumnya diskusi ber­kisar pada hubungan provider kesehatan (rumah sakit atau pemerintah daerah) denga­n konsumen kesehatan (pasien). Ada juga beberapa diskusi tentang aspek pem­biay­aan sebagai dampak UU itu yang membo­lehkan model BLU.

Jarang sekali diskusi rumah sakit ten­tan­g pengorganisasian, kecuali protes or­ga­­nisasi keperawatan tentang tidak adanya komite keperawatan dalam undang-un­dan­g itu. Seingat saya, belum ada isu yang membahas tentang keharusan direktur rumah sakit dari tenaga medis. Dalam pasal 34 UU itu, dengan jelas disebutkan ayat (1) Kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.

Isu ini muncul ketika teman saya me­nelpon saya untuk menanyakan hal itu. Hal itu menjadi masalah Kolom - Purnawan Junadikarena sebelum UU itu keluar, tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang ke­rumahsakitan bisa menjadi direktur rumah sakit. Ketika RUU itu dirancang, memang ada perdebatan apakah direktur rumah sakit harus tenaga medis atau tenaga keseh­atan yang menguasai manajemen pe­rum­ahsakitan. Bisik-bisik dari teman yang mengikuti perkembangan RUU itu menga­takan bahwa pilihan jatuh ke tenaga medis, semata-mata karena kalah jumlah. Komisi yang membidani lahirnya UU rumah sakit itu lebih banyak dokter dibanding bukan dokter.

Sebenarnya, yang perlu dibahas adalah apakah direktur rumah sakit harus tenaga medis? Secara tidak langsung, isu ini bisa dijawab dengan sederhana: kalau harus direk­tur mengapa di negara lain, baik Eropah, Amerika, maupun Australia, banyak rumah sakit yang dipimpin bukan oleh tenaga medis, bahkan banyak yang bukan tenaga kesehatan. Pada umumnya, kualifikasinya adalah mereka yang me­ngua­sai manajemen, baik dokter maupun bukan. Apakah rumah sakit di Indonesia begitu berbedanya dibanding di luar negeri, sehingga direktur rumah sakit harus tenaga medis?

Dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit itu disebutkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (pasal 1). Agar pelayanan berjalan paripurna maka rumah sakit tidak hanya melakukan pelayanan kesehatan sampai ke tingkat yang canggih, tetapi juga pendidikan/pelatihan SDM, penelitian, dan pengembangan. Jadi, tugas direktur adalah sebagai leader dan manajer agar semua kegiatan itu bisa berjalan denga­n baik dalam anggaran yang tersedia (rumah sakit publik) serta anggaran yang harus dicari (rumah sakit swasta dan rumah sakit publik melalui kerangka BLU). Dalam menjalankan tugas itu, direktur rumah saki­t harus menguasai banyak aspek manaje­rial mengingat agar sukses ia harus memelihara komunikasi yang baik dengan konsumen dan berbagai pihak yang ber­ke­pe­ntingan di luar rumah sakit, serta berkoordinasi dengan puluhan macam tenaga di dalam rumah sakit itu sendiri. Jadi, justru proporsi pelayanan medis hanyalah bagian dari seluruh kegiatan di rumah sakit. Karena itu, tidak salah kalau orang men­definisikan rumah sakit sebagai orga­nisasi pelayanan yang paling kompleks yang padat modal (peralatan canggih), sekaligus padat karya.

Kalau melihat itu, harus­kah direktur ru­mah sa­kit tenaga medis? Menurut saya tidak harus. Seorang tenaga kesehatan —tidak harus dokter— yang dilat­ih dengan baik untuk mengelola rumah sakit mestinya mempunyai potensi untuk menjadi direktur rumah sakit. Bahkan, menurut saya, tenaga ahli di luar kesehatan, namun mempunyai keahlian manajemen rumah sakit atau mempunyai jam terbang yang cukup tentang manajemen rumah sakit, bisa menjadi direktur rumah sakit. Karena itu, banyak ekonom yang menjadi direktur rumah sakit karena memang tuntutannya adalah agar tidak merugi (rumah sakit publik) atau harus untun­g (rumah sakit swasta).

Bisakah tenaga medis memegang ja­bat­an direktur rumah sakit ? Menurut saya juga bisa, dengan syarat ketika memegang jabatan itu, ia harus berkonsentrasi sebagai pemimpin dan pengelola, sehingga seluruh kegiatan di rumah sakit berjalan seperti orch­estra yang dipimpin oleh konduktor yang ahli. Artinya, harus meninggalkan fungsinya sebagai “dokter”. Dokter spesialis pun harus melupakan sejenak ke­ah­lian­­nya. Sering kali kata sejenak itu menjadi lama, sebab kalau lihat faktanya, sekali dokter ahli merambah karier manajemen, akhirnya terus menekuni karier itu. Dengan tenaga dokter yang relatif masih langka di negeri kita dan pendidikannya yang mema­kan biay­a besar, bukankah lebih efisien kalau ia berfungsi tetap sebagai dokter spe­sialis, dan kita memberikan jabatan direktur rumah sakit kepada bukan dokter?

 

1 http://yepiye.wordpress.com/2009/09/29/undang-undan­g-rumah-sakit-pasien-bebas-berkeluh-kesah-pada-media-massa/ diakses 15 maret 2010.

2 Lihat misalnyahttp://www.solopos.com/2009/solo/ uu-rs-hambat-potensi-rsud-5473 diakses 15 maret 2010.

 

i Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

 
Banner