| Edisi No 01 Vol XXXVIII - 2012 - Fokus |
Tinjauan Teknik Reproduksi Buatan dari Aspek Ilmu Pengetahuan, Etika, Moral, dan Hukum
NOVIYANI SUGIARTO
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Pendahuluan
Etika, moral, dan hukum merupakan beberapa norma yang mengatur peradaban manusia. Seringkali ketiganya harus berhadapan dengan ilmu pengetahuan pada posisi yang berseberangan. Ada banyak hal di dunia ini yang membutuhkan ketiganya agar ilmu pengetahuan memiliki batasan atau pengendalian. Tujuannya adalah memberikan rambu-rambu kepada manusia supaya ilmu pengetahuan digunakan hanya untuk kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum, tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar kemanusiaan serta harkat dan martabat manusia itu sendiri.Sejak zaman pembentukan manusia, manusia sudah melakukan kegiatan reproduksi. Bahkan, dalam beberapa kitab suci, Allah memerintahkan manusia untuk berkembang biak (bereproduksi) dan menaklukkan berbagai makhluk lain demi kebaikan umat manusia. Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa memiliki keturunan (dalam hal ini melalui kegiatan bereproduksi) merupakan hak setiap umat manusia di bumi.
Ilmu pengetahuan dan norma berkembang. Talcott Parson menambahkan dalam teorinya “The Sick Person” mengenai hak untuk tidak memperoleh keturunan, hak untuk tidak hamil, serta hak untuk menentukan jumlah anak yang diinginkan. Konsep ini kelak mendasari beberapa norma dalam program Keluarga Berencana. Kombinasi ilmu pengetahuan lama dan modern akhirnya menetapkan bahwa bereproduksi dan semua aspeknya merupakan hak sepenuhnya individu yang bersangkutan.1







