| Edisi No 09 Vol XXXVII - 2011 - Kolom |
Daerah Tertinggal Tidak Perlu Terus Tertinggal!
Prof. Dr. Purnawan Junadi, MPH, PhD.i
Tidak bisa dipungkiri, dengan negara seluas dan seberagam Indonesia, pencapaian keberhasilan pembangunan di Indonesia pastilah juga berbeda antara wilayah satu dengan yang lain, baik antar 7 wilayah regional, atau bahkan antar-kabupaten dalam 1 wilayah regional. Orang bisa mengerti perbedaan itu karena persoalan geografis ataupun sosial budaya. Menjadi lain ketika orang bertanya, apakah kita memang sudah berbuat cukup keras untuk mengalahkan persoalan geografis ataupun sosial budaya itu? Apakah kita sudah berbuat adil: fokus membantu mereka yang tertinggal sambil tetap menyediakan ruang gerak agar bagian lainnya tetap maju?
Memang, perbedaan adalah sesuatu yang alami terjadi di bagian bumi mana pun. Menjadi penting untuk mengetahui bahwa perbedaan ini masih dalam batas kewajaran. Kalau yang tertinggal itu kebanyakan terletak di kawasan timur, apakah juga masih wajar? Isu yang menjadi emosional ketika konteksnya adalah perbatasan, misalnya dengan Malaysia atau Brunei. Melihat hijaunya rumput di negeri orang, tidak heran kalau warga Desa Mungguk Gelombang, Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalbar, bertahun-tahun mengeluhkan tidak hanya kerusakan jalan, tetapi juga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi ketika negeri tetangga membantu menyediakan sarana dan prasarana air bersih bagi mereka maka lengkaplah sudah: mereka mengancam akan mengibarkan bendera Malaysia apabila tuntutan dan perhatian bagi mereka tak jua dipenuhi.1
Padahal, sudah banyak institusi yang mengurusi wilayah tertinggal itu. Pada wilayah yang disebut dengan daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (sekarang tambah wilayah pasca-konflik), ada KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJKP3K), dan bahkan Bappenas. Banyak pula berbagai intervensi lintas departemen untuk penduduk miskin di wilayah daerah tertinggal, baik dari Kementerian Sosial, MenkoKesra, maupun Kemneg UKM. Tambah lagi, sejak tahun lalu, berdasarkan Perpres No.12 tahun 2010, berdirilah Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Namun, banyaknya institusi ini ternyata sampai sekarang belum bisa banyak bermanfaat dilihat dari pandangan penduduk. Jangankan berbicara soal proses penyediaan pelayanan yang memadai, dalam penyediaan faktor input atau sarana dan prasarana saja, ketimpangan ini masih terasa. Jadi, persoalannya memang bukan pada banyaknya institusi, tapi apakah semua institusi itu bisa bekerja sama. Bukan pada kerja keras, tapi pada kerja cerdas.







