Banner
Translate
Edisi No 09 Vol XXXVII - 2011 - Kolom

Daerah Tertinggal Tidak Perlu Terus Tertinggal!

Prof. Dr. Purnawan Junadi, MPH, PhD.i

 

Tidak bisa dipungkiri, dengan negara seluas dan seberagam  Indonesia, pencapaian keberhasilan pembangunan di Indonesia pastilah juga berbeda antara wilayah satu dengan yang lain, baik antar 7 wilayah regional, atau bahkan antar-kabupaten dalam 1 wilayah regional. Orang bisa mengerti perbedaan itu karena persoalan geografis ataupun sosial budaya. Menjadi lain ketika orang bertanya, apakah kita memang sudah berbuat cukup keras untuk mengalahkan persoalan geografis ataupun sosial budaya itu? Apakah kita sudah berbuat adil: fokus membantu mereka yang tertinggal sambil tetap menyediakan ruang gerak agar bagian lainnya tetap maju?

Memang, perbedaan adalah sesuatu yang alami terjadi di bagian bumi mana pun. Menjadi penting untuk mengetahui bah­wa perbedaan ini masih dalam batas kewajaran. Kalau yang tertinggal itu kebanyakan terletak di kawasan timur, apakah juga masih wajar? Isu yang menjadi emosional ketika konteksnya adalah perbata­san, misalnya dengan Malaysia atau Brunei. Melihat hijaunya rumput di negeri orang, tidak heran kalau warga Desa Mungguk Gelombang, Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalbar,  bertahun-tahun mengeluhkan tidak hanya kerusakan jalan, tetapi juga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masya­rakat. Apalagi ketika negeri tetangga membantu menyediakan sarana dan prasarana air bersih bagi mereka maka lengkaplah sudah: mereka mengancam akan mengibarkan bendera Malaysia apabil­a tuntutan dan perhatian bagi merek­a tak jua dipenuhi.1

Padahal, sudah banyak institusi yang mengurusi wilayah tertinggal itu. Pada wi­layah yang disebut dengan daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (sekarang tambah wilayah pasca-konflik), ada KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Ter­ting­gal, Kementerian Kelautan dan Per­ikanan (DJKP3K), dan bahkan Bappenas. Banyak pula berbagai intervensi lintas depart­emen untuk penduduk miskin di wila­­yah daerah tertinggal, baik dari Kementerian Sosial, MenkoKesra, maupun Kemneg UKM. Tambah lagi, sejak tahun lalu, berdasarkan Perpres No.12 tahun 2010, berdirilah Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Namun, banyaknya institusi ini ternyata sampai sekarang belum bisa banyak bermanfaat dilihat dari pandangan penduduk. Jangankan berbicara soal pro­se­s penyediaan pelayanan yang memadai, dalam penyediaan faktor input atau sarana dan prasarana saja, ketimpangan ini masih terasa. Jadi, persoalannya memang bukan pada banyaknya institusi, tapi apakah semua institusi itu bisa bekerja sama. Bukan pada kerja keras, tapi pada kerja cerdas.

Selengkapnya, silahkan baca di edisi cetaknya...
 
Banner