Banner
Translate
Edisi No 06 Vol XXXVII - 2011 - Dari Redaksi

Peraturan Tanpa Pemantauan Hanya Menghasilkan Pelanggaran

 

Seperti sudah menjadi kelaziman di Indonesia, sebuah peraturan atau bahkan undang-undang dibuat hampir tanpa pemantauan dalam pelaksanaannya. Kalaupun ada pemant­auan, hanya bersifat sementara, atau kadang orang menyebut hangat-hangat tahi ayam. Awalnya saja dipantau, berikutnya kembali ke sediakala.

Sebut saja Perda tentang rokok yang diawali dengan lahirnya Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pergub 75 tahun 2005, beberapa kawasan ditetapkan sebagai area bebas asap rokok seperti tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Awalnya peraturan ini berjalan dengan baik dan beberapa petugas melakukan razia pada perokok yang kedapatan merokok di tempat umum seperti di stasiun, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Namun, ketika sudah tidak ada petugas yang merazia, aktivitas merokok di tempat umum kembali merebak. Pemerintah pun merevisi peraturan tersebut dengan Pergub Nomor 88 tahun 2010. Dalam peraturan tersebut  dikatakan bahwa ruang khusus merokok di dalam gedung ditiada­kan. Dengan demikian, para perokok harus menjalankan aktivitasnya di luar gedung. Sejauh ini belum ada pemantauan atas aturan terbaru ini.

Satu lagi aturan yang tidak efektif karena tidak ada pemantauannya adalah Perda Ketertiban Umum, khususnya tentang sampah. Aturan soal sampah ini tertera dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda itu, mereka yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya dikenakan sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta. Sampai saat ini belum ada petugas yang memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah tidak di tempatnya ini.

Selain dua peraturan tersebut, pada Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juga terdapat celah pelanggaran, yakni pada pasal 128 ayat 2 yang mengatur tentang program pemberian ASI eksklusif. Jika dilihat di lapangan memang hampir setiap rumah sakit dan pusat perbelanjaan besar menyediakan pojok ASI. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah sudah semua tempat umum menyediakan sarana ini? Siapa yang harus memantau tersedianya sarana ini? Seperti diketahui, program ASI eksklusif memang sangat baik untuk menyiapkan generasi muda yang sehat dan cerdas. Untuk itu, pemerintah pun memberikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang meng­halangi pemberian ASI. “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupia­h)“.

Sungguh peraturan yang sangat sempurna. Jika sanksi tersebut diterapkan di perusah­aan-perusahaan atau di instansi pemerintah sakalipun maka akan banyak orang yang dipenjara atau terkena denda. Bagaimana tidak? Seorang ibu hamil hanya memiliki cuti melahirkan selama 3 bulan yang artinya dia hanya bisa memberikan ASI eksklusif selama dia cuti. Sedangkan ASI eksklusif yang baik diberikan selama 6 bulan. Memang seharusnya tempat kerja menyediakan fasilitas khusus untuk ibu yang memberikan ASI eksklusif. Namun, berapa banyak tempat kerja yang menyediakan fasilitas khusus ini? Adakah pemantauannya?

Memang mudah membuat peraturan, tapi tidak mu­dah menjalankan peraturan tersebut agar berjalan sebag­aimana mestinya. Peningkatan kesadaran pada diri sendiri jauh lebih baik dari­­pada hanya mengandal­kan sebuah peraturan.

Redaksi.  
 
Banner